Resuman UU ICT dan PORNOGRAFI
UU ITE sedang hangat dibicarakan, semenjak UU ITE ini disahkan banyak harapan yang muncul UU ini mampu menjamin kepastian hukum bagi ICT society dalam melaksanakan aktivitasnya di internet. Namun beberapa hari belakang ini kita dikejutkan oleh beberapa kasus yang berakitan dengan UU ITE, lalu muncul kekwatiran bahwa UU ITE malah bisa menjadi bumerang bagi ICT society dalam beraktivitas di internet.
Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik. Beberapa alasan yang dikemukakan publik bahwa UU ITE akan memberikan manfaat, sebagai berikut:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Adapun terobosan-terobosan penting yang dimiliki RUU ITE adalah :
- Tanda Tangan Elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvesional (tinta basah dan materai)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP
- Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Perbaikan dan perubahan harus dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan lain yang diketahui memiliki kelemahan, terutama apabila kelemahan tersebut fatal sifatnya. Dalam konteks ini maka Asosiasi Internet Indonesia sebagai suatu organisasi yang berkedudukan di Indonesia dan bertujuan untuk memajukan pengembangan dan pemanfaatan internet di Indonesia secara bebas dan bertanggung jawab, wajib untuk memberikan pandangan dan usulan demi memperbaiki UU ITE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar